Selain Setop Impor Sampah Plastik, Pemerintah Bakal Perketat Impor Sampah Kertas



Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) berdialog dengan pihak perusahaan yang berada di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) tidak berizin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut penghentian impor sampah plastik dan pengetatan untuk sampah kertas akan memastikan negara lain tidak menimbun sampahnya di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi di tempat pembuangan akhir (TPA) tidak berizin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2024). Dia menuturkan, Indonesia tidak akan lagi menjadi tempat sampah untuk negara-negara lain dengan praktik impor sampah, yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Mereka membakar kan mahal. Lebih baik dibuang ke Indonesia, lebih murah bayar orang Indonesia yang mau impor, ditimbun di negara kita. Kita akhiri lah," tutur Hanif, sebagaimana dilansir Antara. Dia menyebut Indonesia memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sampah plastik, yang rencananya akan dihentikan pada 2025.

Sedangkan untuk sampah kertas, pihaknya akan melakukan pengetatan persyaratan untuk melakukan impor. Khusus untuk sampah kertas, Hanif memaparkan bahwa dari kebutuhan 14 juta ton per tahun, sekitar 7 juta ton sudah dipenuhi dari produksi pulp di hutan tanaman industri.

7 juta ton lainnya berasal dari sampah plastik yang berasal dari domestik 3,5 juta ton dan sisanya dari impor. "Kita juga tidak bisa membabi buta karena sebagian besar hasil kertas itu diekspor kembali. Jadi perputaran yang harus kita cermati," tuturnya. Langkah pembatasan tersebut diambil karena impor sampah tidak mendukung upaya pengelolaan dan pengurangan sampah yang terus dikejar oleh pemerintah. "Kalau seperti ini tentu kami akan membatasi kembali sampai diperbaikinya tata kelola sampahnya," papar Hanif.

Dalam kesempatan, itu Hanif juga menyoroti penetapan toleran pengotor pada limbah non-B3, yang berlaku saat ini sebesar dua persen, termasuk untuk sampah kertas. Diharapkan salah satu pengetatan syarat impor termasuk dengan menekan impuritas sampah serendah mungkin. "Saya sudah lapor ke Pak Presiden Prabowo kemarin. Beliau juga, pertama minta kita menghentikan impor sampah plastik.

Kemudian mengatur kembali rekomendasi-rekomendasi impor kertas untuk didaur ulang," ujarnya. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023 memperlihatkan terdapat 38,2 juta ton timbulan sampah secara nasional, dengan baru 61,75 persen di antaranya terkelola. Dari jumlah itu, jenis sampah plastik mengisi komposisi terbesar kedua dengan 19,21 persen dari total timbulan, di bawah sampah sisa makanan dengan yang menyumbang 39,65 persen.




Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin